Ilustrasi Gambar
Konflik terjadi pada saat saya semester 5,saat itu saya menjadi kosma atau ketua dalam lingkup kelas.Pada saat ujian akhir semester,salah satu dosen mata kuliah menyampaikan tugas uas itu untuk membuat artikel,tugas ini dikerjakan berkelompok.Saya mendapatkan kelompok penelitian di salah satu sekolah di Jambi.Kelompok saya terdiri 8 orang semua melakukan tugas sesuai yang telah di diskusikan.Saya dipilih menjadi ketua kelompok.
Setelah selesai penelitian tugas,hasil dari itu membuat artikel.Dosen ini meminta artikel itu untuk di publish sebelum bulan Desember dengan harus menyetujui persyaratan apabila lewat dari bulan tersebut.Dengan membuat surat pernyataan menggunakan materai.Hal ini kelompok saya tidak mengetahui karena saya sebagai kosma tidak diberitahu akan hal ini.Tetapi saya menyadari kesalahan karena kurang komunikasi kepada dosen tersebut.
Tetapi ada suatu hal yanh tidak saya senangi,yaitu pemalsuan tanda tangan saya sebagai kosma.Hal ini saya laporkan kepada kepala prodi.Karena dosen ini mememili otoritas akademik sedangkan saya mahasiswa hanya subordinat.Hubungan formal antar keduanya mempersulit membuka komunikasi terbuka.Kelompok saya mengajukan permasalahan ini ke kaprodi.Dalam pertemuan ini kelompok saya menyampaikan kronologi masalah ini beserta bukti yang ada.
Dengan tujuan bisa mendapat kejelasan akan masalah ini.Setelah diskusi kepada kaprodi,kaprodi melaporkan kepada Dekan dan menghubungi dosen tersebut untuk mendiskusikan masalah itu.Kelompok saya tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut.Kaprodi dan Dekan membantu mengususlkan apa yang kelompok saya sampaikan.Hasil dari pertemuan itu dosen tersebut membela diri dan meminta kelompok saya tetap mengerjakan tugas yang diberikan.Dan dosen ini memberikan nilai yang tidak memuaskan di kelompok saya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar